Rabu, 19 Desember 2018

Januari 2019, Rekrutmen PPPK Dimulai

Sahabat pembaca Info Seleksi PPPK, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengungkapkan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dimulai tahun depan. Rekrutmennya akan dilakukan dengan sangat terbuka bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, PPPK diharapkan bisa merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun.

“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan bisa berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin, Rabu (19/12).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke KemenPAN-RB. Kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada KemenPAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” terangnya.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada April 2019.

Selain itu, pada 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang pendidikan dan Kesehatan. Menyusul banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada 2019.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Sabtu, 01 Desember 2018

Jokowi Teken PP P3K, Guru Usia 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintah

Sahabat pembaca Info Seleksi PPPK, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Ini disampaikan Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

"Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampuai usia maksimal," kata Jokowi.

Melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS.

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.

Kendati demikian, perekrutan guru CPNS tetap memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Memang ini harus disesuaikan dengan kondisi APBN kita. Tapi kita ingin berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar undang-undang," ujarnya.

Untuk membahas lebih lanjut persoalan yang dihadapi para guru saat ini, Jokowi mengundang Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi ke Istana Negara, Jakarta. Pertemuan bakal dilakukan pekan depan.

"Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi," kata Jokowi mengakhiri.

Berita ini bersumber dari Liputan6.

Sabtu, 03 November 2018

Pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK setelah pengadaan CPNS 2018 selesai

Sahabat pembaca Info Seleksi PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) I dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) II menjadi PNS.

“Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, Jumat (02/11).

Secara de jure, permasalahan THK-II sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana  diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK-II yang tidak lulus seleksi di tahun 2013. "Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK-I dan THK-II menjadi PNS," tegas Syafruddin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK-I dan THK-II. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari eks THK-I dan THK-II yang sebagian besarnya diangkat  secara otomatis tanpa tes.

Dalam penyelesaiannya, pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian, yakni pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26% berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes. 

Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D-III.

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer eks THK-IIyaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus eks THK-II dalam seleksi pengadaan CPNS 2018. Selanjutnya, bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.

Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Menteri PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK.

Syafruddin memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer eks THK-II ini rumit dan kompleks. “Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegasnya.

Saat ini, menurut Syafruddin, bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," pungkas Syafruddin.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Minggu, 31 Desember 2017

Anggota Komisi A DPRD Pemkab Kudus Pertanyakan Hak-hak PPPK

Sahabat pembaca Info Seleksi PPPK, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka untuk mencari kejelasan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya berkaitan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD Komisi A Pemerintah Kabupaten Kudus berkunjung ke BKN, Rabu (27/12/2017). Anggota DPRD yang hadir ditemui Biro Humas BKN yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masyarakat Vino Dita Tama di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Sunarto, menanyakan hak-hak yang dimiliki seorang PPPK. Vino Dita Tama menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN, PPPK mempunyai hak yang sama dengan PNS di antaranya PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berita ini bersumber dari BKN.

Sabtu, 16 Desember 2017

Rekrutmen ASN tahun depan kemungkinan besar juga disediakan formasi untuk PPPK

Sahabat pembaca Info Seleksi PPPK, sudah tahukah anda bahwa rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun depan kemungkinan besar juga disediakan formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Itu berarti dari usulan 250 ribu yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tidak hanya untuk CPNS.

"Ingat ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Bisa saja tahun depan rekrutmennya untuk keduanya," ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu (16/12).

Dia menyebutkan, jabatan-jabatan fungsional akan lebih banyak direkrut di 2018. Posisi jabatan fungsional ini lebih banyak masuk ke formasi PPPK.

"PNS lebih kepada jabatan struktural. Sedangkan PPPK ke jabatan fungsional," terangnya.

Adapun jabatan fungsional yang akan diisi PPPK di antaranya dokter, guru, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Dia menargetkan, Peraturan Pemerintah tentang PPPK akan ditetapkan akhir tahun ini. Kemudian disusun Perpres sebagai dasar agar bisa ada rekrutmen PPPK tahun depan.

"Untuk PPPK akan ada Perpresnya juga. Jadi nanti diatur jabatan mana yang jadi PPPK," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Rabu, 06 Desember 2017

Jokowi-Ganjar Sepakat Percepat Pembahasan PPPK

Sahabat pembaca Info PPPK, sudah tahukah anda bahwa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai kesepakatan untuk mempercepat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembahasan tersebut berkaitan kepastian status Guru Tidak Tetap (GTT). Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Presiden akan mengecek langsung RPP itu di Kemenpan dan akan mendorong segera dibahas lalu disahkan. Bola sekarang di Kemenpan,” kata Ganjar usai bertemu Joko Widodo, Kamis (7/12/2017).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka Jokowi akan mendorong penyelesaian masalah GTT secepatnya. Pertemuan tersebut juga diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Ganjar menyampaikan, Jusuf Kalla mewanti-wanti bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan kompetensi. Sedangkan menurut Mendikbud Muhadjir, baru ada 3.000 guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat.

“Intinya kalau pak Wapres harus hati-hati, pak Mendikbud sama. Kalau saya usul yang penting segera mulai prosesnya karena persoalan ini sudah lama berlarut-larut,” kata Ganjar.

Ditambahkan, status GTT saat ini tidak jelas karena mereka diangkat oleh kepala sekolah yang merasa kekurangan tenaga pengajar.

Contohnya di Jateng saat ini kekurangan guru mencapai 49.631.

Namun ternyata keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud.

“Karena untuk mengangkat GTT, Bupati Wali kota tersandera Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan,” katanya.

Sedangkan untuk GTT SMA/SMK saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Pemprov Jateng telah mengeluarkan peraturan gubernur untuk membayar gaji guru dan pegawai kependidikan non-PNS sesuai upah minimum kota (UMK).

Syaratnya untuk guru harus berijazah sarjana dengan jurusan sesuai mata pelajaran yang diampu (linier), dan mengajar minimal 24 jam per minggu. Untuk yang belum 24 jam akan diatur sesuai proporsi jam mengajar.

Tercatat jumlah guru SMA/SMK non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS di Jateng mencapai 14.638 orang. Terdiri atas 7.618 guru wiyata bakti dan 7.020 tenaga pendidikan.

Sebagian kabupaten/kota pun sudah mengadopsi gaji minimal UMK ini. Di antaranya Kota Semarang dan Kota Magelang. Namun banyak daerah yang belum sehingga puluhan ribu GTT kesejahteraannya tidak terjamin.

Misalnya GTT dari Kudus yang hanya bergaji Rp250.000 per bulan dan GTT Cilacap yang bergaji Rp400.000 perbulan. Selain gaji kecil, mereka tidak bisa mengikuti sertifikasi oleh karena statusnya yang tidak diakui Kemendikbud.

“Nah dengan jadi PPPK maka gajinya minimal kan UMK dengan anggaran APBN langsung. Mereka jadi bisa ikut sertifikasi maka dapat tambahan dari tunjangan,” katanya.
 
Berita ini bersumber dari Kabar 24.

Jumat, 01 Desember 2017

Lowongan pegawai non pns kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak.

Pengumuman selengkapnya download disini
 
Berita ini bersumber dari BKD Provinsi DIY.