Minggu, 31 Desember 2017

Anggota Komisi A DPRD Pemkab Kudus Pertanyakan Hak-hak PPPK

Sahabat pembaca Info Seleksi PPPK, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka untuk mencari kejelasan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya berkaitan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD Komisi A Pemerintah Kabupaten Kudus berkunjung ke BKN, Rabu (27/12/2017). Anggota DPRD yang hadir ditemui Biro Humas BKN yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masyarakat Vino Dita Tama di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Sunarto, menanyakan hak-hak yang dimiliki seorang PPPK. Vino Dita Tama menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN, PPPK mempunyai hak yang sama dengan PNS di antaranya PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berita ini bersumber dari BKN.

Sabtu, 16 Desember 2017

Rekrutmen ASN tahun depan kemungkinan besar juga disediakan formasi untuk PPPK

Sahabat pembaca Info Seleksi PPPK, sudah tahukah anda bahwa rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun depan kemungkinan besar juga disediakan formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Itu berarti dari usulan 250 ribu yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tidak hanya untuk CPNS.

"Ingat ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Bisa saja tahun depan rekrutmennya untuk keduanya," ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu (16/12).

Dia menyebutkan, jabatan-jabatan fungsional akan lebih banyak direkrut di 2018. Posisi jabatan fungsional ini lebih banyak masuk ke formasi PPPK.

"PNS lebih kepada jabatan struktural. Sedangkan PPPK ke jabatan fungsional," terangnya.

Adapun jabatan fungsional yang akan diisi PPPK di antaranya dokter, guru, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Dia menargetkan, Peraturan Pemerintah tentang PPPK akan ditetapkan akhir tahun ini. Kemudian disusun Perpres sebagai dasar agar bisa ada rekrutmen PPPK tahun depan.

"Untuk PPPK akan ada Perpresnya juga. Jadi nanti diatur jabatan mana yang jadi PPPK," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Rabu, 06 Desember 2017

Jokowi-Ganjar Sepakat Percepat Pembahasan PPPK

Sahabat pembaca Info PPPK, sudah tahukah anda bahwa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai kesepakatan untuk mempercepat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembahasan tersebut berkaitan kepastian status Guru Tidak Tetap (GTT). Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Presiden akan mengecek langsung RPP itu di Kemenpan dan akan mendorong segera dibahas lalu disahkan. Bola sekarang di Kemenpan,” kata Ganjar usai bertemu Joko Widodo, Kamis (7/12/2017).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka Jokowi akan mendorong penyelesaian masalah GTT secepatnya. Pertemuan tersebut juga diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Ganjar menyampaikan, Jusuf Kalla mewanti-wanti bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan kompetensi. Sedangkan menurut Mendikbud Muhadjir, baru ada 3.000 guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat.

“Intinya kalau pak Wapres harus hati-hati, pak Mendikbud sama. Kalau saya usul yang penting segera mulai prosesnya karena persoalan ini sudah lama berlarut-larut,” kata Ganjar.

Ditambahkan, status GTT saat ini tidak jelas karena mereka diangkat oleh kepala sekolah yang merasa kekurangan tenaga pengajar.

Contohnya di Jateng saat ini kekurangan guru mencapai 49.631.

Namun ternyata keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud.

“Karena untuk mengangkat GTT, Bupati Wali kota tersandera Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan,” katanya.

Sedangkan untuk GTT SMA/SMK saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Pemprov Jateng telah mengeluarkan peraturan gubernur untuk membayar gaji guru dan pegawai kependidikan non-PNS sesuai upah minimum kota (UMK).

Syaratnya untuk guru harus berijazah sarjana dengan jurusan sesuai mata pelajaran yang diampu (linier), dan mengajar minimal 24 jam per minggu. Untuk yang belum 24 jam akan diatur sesuai proporsi jam mengajar.

Tercatat jumlah guru SMA/SMK non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS di Jateng mencapai 14.638 orang. Terdiri atas 7.618 guru wiyata bakti dan 7.020 tenaga pendidikan.

Sebagian kabupaten/kota pun sudah mengadopsi gaji minimal UMK ini. Di antaranya Kota Semarang dan Kota Magelang. Namun banyak daerah yang belum sehingga puluhan ribu GTT kesejahteraannya tidak terjamin.

Misalnya GTT dari Kudus yang hanya bergaji Rp250.000 per bulan dan GTT Cilacap yang bergaji Rp400.000 perbulan. Selain gaji kecil, mereka tidak bisa mengikuti sertifikasi oleh karena statusnya yang tidak diakui Kemendikbud.

“Nah dengan jadi PPPK maka gajinya minimal kan UMK dengan anggaran APBN langsung. Mereka jadi bisa ikut sertifikasi maka dapat tambahan dari tunjangan,” katanya.
 
Berita ini bersumber dari Kabar 24.

Jumat, 01 Desember 2017

Lowongan pegawai non pns kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak.

Pengumuman selengkapnya download disini
 
Berita ini bersumber dari BKD Provinsi DIY.